Webinar Metaverse Treat or Threat
Webinar Metaverse yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2022 hari sabtu kemarin, mengundang pembicara dosen Fakultas Teknik dan juga Fakultas Hukum Universitas Pasundan, tepatnya Bapak Sandhika Galih dan Bapak Rosa Teja Buana. Webinar Metaverse juga dipandu oleh Bapak Tirta Mulia selaku Dosen Teknik Informatika UNPAS. Sebelum Webinar Metaverse dilaksanakan, diberikan informasi yang disebarkan melalui media sosial instagram Fakultas Teknik dan Teknik Informatika UNPAS, bahwa peserta seminar dapat mengikuti lomba membuat video opini, yang di mana nantinya video tersebut akan diputar pada saat Webinar Metaverse berlangsung. Kelima pemenang yang diambil pun dapat menjadi pembicara dalam Webinar Metaverse.
Di awal Webinar Metaverse, video dari kelima peserta diputar. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dan juga materi yang diberikan oleh Bapak Sandhika, dan Bapak Rosa. Metaverse sendiri dijelaskan oleh Bapak Sandhika adalah sebuha dunia yang lebih dari dunia yang sekarang ditempati. Lalu, Metaverse juga berbeda dengan alternative universe. Salah satu 3 komponen dari Metaverse dan juga Alternative Universe adalah Avatar. Avatar sendiri adalah representasi dari dunia nyata di dunia lain. Avatar di Metaverse digadang-gadang akan dibuat menyerupai diri di dunia nyata, yang membedakan hanyalah wujudnya. Pak Sandhika pun menyebutkan bahwa sebenarnya saat ini kita semua sudah ada di metaverse, di mana banyak kegiatan yang dijalankan secara online, contohnya adalah pembelajaran online yang dilakukan via Zoom, ataupun rapat yang juga diadakan online melalui Zoom. Dalam pemaparannya pak Sandhika juga menyebutkan bahwa teknologi yang diperlukan untuk Metaverse diantaranya adalah high speed internet, virtual reality, augmented reality, Web 3.0 dan sebagainya. Tentunya Teknologi tersebut juga harus merata.
Bapak Rosa pun menjelaskan Metaverse dari sisi hukum, bahwa di Metaverse pun harus ada hukum yang berjalan dan mengaturnya. Etika, aturan seperti apa yang dianggap baik di dunia Metaverse pun tidak bisa dilepaskan dalam dunia sosialnya. Hukum yang tercipta di Metaverse pun bisa jadi akan terbentuk dari kesepakatan seperti yang ada pada game. Metaverse tidak mungkin berjalan tanpa hukum. Konsep hukum di dunia Metaverse dengan konsep hukum di dunia nyata pun perlu diperhatikan, termasuk profesi hukum yang akan ada di dunia Metaverse.
Setelah pemaparan yang diberikan oleh pak Sandhika dan pak Rosa selesai, selanjutnya 5 orang pemenang pun diberikan kesempatan untuk menjadi pembicara mengenai opini mereka
tentang Metaverse. Lima orang pemenang tersebut ialah, Bintang Sugara Tarigan dari Fakultas Hukum UNPAS, Viane Pindhi Wardiyane dari Fakultas Teknik UNPAS, Nadhira dari Fakultas Hukum UNPAS, Aditya Tanaya Permana dari Fakultas Teknik UNPAS, Violine Pramitha Putri dari Fakultas Hukum UNPAS. Salah satu materi yang diberikan adalah oleh Bintang mengenai Prospek Profesi di Dunia Metaverse.
Webinar Metaverse ini bukan hanya menghadirkan penjelasan dari Dosen namun juga peserta, sehingga Webinar Metaverse menghasilkan berbagai opini. Hal ini juga sangat menarik karena peserta yang berhasil memengangkan video opini tersebut bida menjadi pemateri sekaligus melatih mereka dalam menyampaikan opininya, melatih kemampuan mereka dalam public speaking.
Jadi, apakah teman-teman pembaca sudah siap untuk Metaverse? Siap tidak siap, Metaverse akan terjadi, sehingga teman-teman harus bersiap untuk memasuki Metaverse. Persiapkan diri dengan baik, jangan sampai kecanggihan yang diberikan Metaverse memberikan banyak dampak negatif.