Fakultas Teknik Unpas Siap Melayani Seminar dan Sidang secara Online
Sejak tanggal 6 April 2020, kuliah jarak jauh diberlakukan di Fakultas Teknik Unpas dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 yang memang mengharuskan semua orang untuk berada di rumah. Kegiatan kuliah daring ini akan didukung oleh beberapa teknologi. Yang utamanya yaitu melalui website e-learningft.unpas.ac.id. Selain itu mahasiswa akan dimasukkan di grup-grup WhatsApp sesuai kelas dari masing-masing mata kuliah yang mereka ambil dengan catatan nomor yang ada di SITU sudah terkoneksi ke SiwWa. Selain itu, bisa juga menggunakan aplikasi virtual meeting yang mendukung.
Wakil Dekan I, Ibu Dr. Ririn Dwi Agustin, ST., MT. menjelaskan jika pihak Fakultas akan berusaha semaksimal mungkin agar mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Unpas mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai. Dekan Fakultas Teknik, Dr. Ir. Yusman Taufik MP., juga selalu memberi arahan kepada mahasiswa untuk tetap menjaga kesehatan dan mentaati peraturan pemerintah.
Mengingat Physical Distancing sebagai penanganan dari Covid-19 yang saat ini masih berlangsung dan belum tahu kapan akan berakhirnya, maka dari itu guna menyikapi dan melengkapi ketentuan informasi yang berhubungan dengan Pelaksanaan Belajar Mengajar (PBM) Online maka Fakultas Teknik Unpas memberikan beberapa informasi untuk mahasiswa,
Informasi yang ada pada surat Ketetapan dan Informasi Pelaksanaan Akademik secara Online diantaranya mengenai kegiatan perkuliahan. Yang mana kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring dengan media bigbluebutton, zoom, skype dan lainnya sesuai jadwal yang ditentukan dan maksimal dilakukan 4 kali. Untuk libur awal ramadhan, hari libur nasional dan libur menjelang Hari Raya Idul Fitri perkuliahan tetap dilakukan yaitu dengan Asinkron dan pelaksanaan Seminar, Sidang atau bimbingan secara Sinkron ditiadakan.
Berdasarkan surat tersebut juga terdapat beberapa ketentuan lain yang diantaranya mengenai Kegiatan pengajuan Kerja Praktek (KP)/Tugas Akhir (TA), Kegiatan Bimbingan KP/TA, Pelaksanaan Seminar KP, Pelaksanaan Seminar TA dan Sidang TA, Pengajuan Nilai KP, Pengajuan Kelulusan (SKL-Ijazah), Pelaksanaan Ujian Khusus, Pelaksanaan Pengambilan Ijazah serta Pelaksanaan Legalisir (Ijazah/Transkrip Nilai). Semua poin lengkap dari ketentuan tersebut sudah dibagikan di postingan instagram @fakultasteknikunpas dan semua ketentuan itu dilakukan secara online.