Bijak dalam menggunakan Kamera Smartphone di Era Digital yang serba Modern
Di Era yang modern ini penggunaan gadget atau barang elektronik seperti Smartphone, Tablet, dan Komputer telah menjamah berbagai kalangan dari mulai anak-anak hingga dewasa. Namun kali ini yang akan kita garis bawahi adalah penggunaan Smartphone yang telah dipakai sebanyak 70% dari total populasi di Indonesia dan akan terus bertambah beriringan dengan bertambahnya tahun menurut web Databooks. Banyak keunggulan yang ditawarkan oleh produsen Smartphone seperti fitur fingerprint, kecanggihan kamera, hingga smartphone extrem yang mendukung untuk bermain game tanpa mengalami kendala lag, hal tersebut disesuaikan dengan harga yang di bandrol oleh produsen Smartphone tersebut. Sebelum ini penggunaan Smartphone yang hanya untuk kebutuhan komunikasi bergeser menjadi alat untuk kebutuhan sosialita oleh karena itu Smartphone jaman sekarang tidak ada yang tidak menggunakan kamera karena disitulah letak daya tarik dan unggulan bagi Smartphone saat ini.
Seperti yang kita tahu bahwa beberapa hari terakhir telah hebot di jagat maya dengan hadirnya sebuah video asusila yang mirip dengan seorang publik figur, walaupun belum pasti apakah dalam video itu benar-benar merupakan publik figur yang sedang hangat dibicarakan saat ini, tapi yang perlu kita pelajari dari peristiwa tersebut adalah bagaimana kita bijak dalam menggunakan Smartphone atau gadget apapun untuk penggunaan kamera baik itu memotret atau merekam sesuatu. Tidak hanya memotret atau merekam hal yang bersifat pribadi kita juga harus tahu bahwa tidak semua hal bisa dipotret atau direkam, alih-alih hanya ingin mengabadikan sebuah momen tapi ternyata hal itu berdampak buruk bagi kita dikemudian hari karena foto maupun video yang bersifat pribadi tersebut jika sampai tersebar di dunia maya maka pemiliknya berhak untuk menuntut kita sebagai orang yang menyebarkannya walaupun faktanya bukan kita yang menyebarkan foto atau video tersebut.
Kita harus tahu bahwa terdapat hukum dibalik itu karena bisa saja dari Foto atau Video tersebut bagi beberapa orang menjadi senjata untuk melakukan kejahatan seperti pemerasaan, menjatuhkan citra seseorang, dan masih banyak lagi. Sepeti Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
Tidak hanya itu masih banyak pasal lain yang berhubungan dengan media elektronik, untuk lebih lengkapnya kalian dapat pelajari sendiri pada undang-undang ITE. Kita akan berasumsi bahwa kita menyimpan foto atau video tersebut hanya untuk kenang-kenangan saja tapi sekali lagi kita harus berhati-hati karena terdapat banyak cara alternatif bagi para peretas untuk mendapat foto atau video tersebut, bisa jadi peretas mendapatkan data tersebut saat kita sedang terkoneksi dengan wifi yang tidak aman atau saat kita meminjamkan perangkat kita kepada kenalan atau bahkan orang asing disekitar kita. Karena jika sampai tersebut bukan hanya peretas saja yang akan dipenjara namun kita juga akan di penjara karena menyimpan hal tersebut. Dari sisi psikologi juga menyimpan hal yang bersifat sangat pribadi juga tidak baik. Semoga kita semua menjadi pribadi yang bijak dalam menggunakan Smartphone baik digunakan untuk berkirim pesan, bermain game, hingga memotret atau merekam sesuatu.
Source :