• info_ftunpas@unpas.ac.id
  • 62-8111317193

PROSEDUR BEBAS MATA KULIAH HANYA TINGGAL TUGAS AKHIR (TA)

  • Mahasiswa mengajukan permohonan bebas mata kuliah (0 SKS) kepada Tata Usaha masing-masing prodi.​​

  • Koordinator Dikjar dan​​ Koord KP/TA​​ memeriksa dan mengabsahkan​​ progres report/ transkrip, bahwa mahasiswa ybs hanya tinggal​​ Tugas Akhir, serta membuatkan surat pengantar pengajuan DPP 15% yang ditujukan kepada Wakil Dekan II disertai pengesahan Ketua/Sekretaris program studi.​​ 

  • Surat Pengantar dibawa langsung oleh Mahasiswa ybs dan diserahkan ke Wakil Dekan II, untuk mendapatkan rekomendasi/memo pembayaran DPP 15% dengan melampirkan :​​

    • Poto copy DPP Lunas tahun sebelumnya​​

    • Transkrip nilai yang tinggal Tugas Akhir yang disyahkan​​ oleh WD I​​

    • Surat pernyataan mahasiswa tidak akan mengambil memperbaiki nilai​​

    • Poto copy Kwitansi DPP 15% pada Tahun Akademik yang sedang berjalan.​​

    • Masukan ke Map warna orange​​

  • Dan apabila belum memenuhi No. 3 bagian b. (Nilai Transkrip belum Nol. SKS karena menunggu nilai/Semester Sisipan (SS) maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan rekomendasi/memo dari Wakil Dekan II untuk pembayaran DPP 15% terlebih dahulu dengan mengisi Surat Penyataan Penangguhan Proses 0 SKS.​​

  • Mahasiswa akan mendapatkan Nota Dinas​​ (surat keterangan) dari WD II, sebagai tanda bukti Mhs ybs telah menyelesaikan proses permohonan 0 SKS dan dinyatakan sah mendapatkan​​ keringanan DPP 15%.​​

​​

Catatan​​ :​​ 

Mahasiswa yang dinyatakan sah mendapatkan keringan DPP 15%, maka mahasiswa tesebut :​​

  • Tidak boleh mengambil kredit mata kuliah pada tahun akademik yang bersangkutan kecuali tugas akhir.​​

  • Tidak boleh mengikuti ujian khusus, kuliah khusus dan kuliah Semester Sisipan (SS).​​

  • Apabila sampai dengan berakhirnya tahun akademik yang bersangkutan ternyata tugas akhir belum selesai, maka mahasiswa membayar uang kuliah tahun akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.​​

​​ ​​ 

Prosedur Membuat Surat Keterangan Aktif Kuliah​​

  • Surat keterangan untuk keperluan masih aktif kuliah (sebagai mahasiswa), keperluan tunjangan studi dari perusahaan, dll.​​

  • Mahasiswa​​ mengajukan permohonan kepada TU Fakultas.​​

  • Mahasiswa Mengisi form yang telah tersedia dan dengan melampirkan SPP Lunas Tahun Akademik yang sedang berjalan.​​

  • Staf bagian kepegawaian memeriksa form isian​​ dan SPP, kemudian membuat surat sesuai permohonan​​

  • Staf bagian kepegawaian melanjutkan surat permohonan yang telah dibuat kepada Wakil Dekan II untuk ditandatangani.​​

  • Surat keterangan bisa diambil 1 hari setelah pengajuan.​​

>
Open chat
Hallo
Ada yang bisa kami bantu