PROSEDUR BEBAS MATA KULIAH HANYA TINGGAL TUGAS AKHIR (TA)
-
Mahasiswa mengajukan permohonan bebas mata kuliah (0 SKS) kepada Tata Usaha masing-masing prodi.
-
Koordinator Dikjar dan Koord KP/TA memeriksa dan mengabsahkan progres report/ transkrip, bahwa mahasiswa ybs hanya tinggal Tugas Akhir, serta membuatkan surat pengantar pengajuan DPP 15% yang ditujukan kepada Wakil Dekan II disertai pengesahan Ketua/Sekretaris program studi.
-
Surat Pengantar dibawa langsung oleh Mahasiswa ybs dan diserahkan ke Wakil Dekan II, untuk mendapatkan rekomendasi/memo pembayaran DPP 15% dengan melampirkan :
-
Poto copy DPP Lunas tahun sebelumnya
-
Transkrip nilai yang tinggal Tugas Akhir yang disyahkan oleh WD I
-
Surat pernyataan mahasiswa tidak akan mengambil memperbaiki nilai
-
Poto copy Kwitansi DPP 15% pada Tahun Akademik yang sedang berjalan.
-
Masukan ke Map warna orange
-
-
Dan apabila belum memenuhi No. 3 bagian b. (Nilai Transkrip belum Nol. SKS karena menunggu nilai/Semester Sisipan (SS) maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan rekomendasi/memo dari Wakil Dekan II untuk pembayaran DPP 15% terlebih dahulu dengan mengisi Surat Penyataan Penangguhan Proses 0 SKS.
-
Mahasiswa akan mendapatkan Nota Dinas (surat keterangan) dari WD II, sebagai tanda bukti Mhs ybs telah menyelesaikan proses permohonan 0 SKS dan dinyatakan sah mendapatkan keringanan DPP 15%.
Catatan :
Mahasiswa yang dinyatakan sah mendapatkan keringan DPP 15%, maka mahasiswa tesebut :
-
Tidak boleh mengambil kredit mata kuliah pada tahun akademik yang bersangkutan kecuali tugas akhir.
-
Tidak boleh mengikuti ujian khusus, kuliah khusus dan kuliah Semester Sisipan (SS).
-
Apabila sampai dengan berakhirnya tahun akademik yang bersangkutan ternyata tugas akhir belum selesai, maka mahasiswa membayar uang kuliah tahun akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur Membuat Surat Keterangan Aktif Kuliah
-
Surat keterangan untuk keperluan masih aktif kuliah (sebagai mahasiswa), keperluan tunjangan studi dari perusahaan, dll.
-
Mahasiswa mengajukan permohonan kepada TU Fakultas.
-
Mahasiswa Mengisi form yang telah tersedia dan dengan melampirkan SPP Lunas Tahun Akademik yang sedang berjalan.
-
Staf bagian kepegawaian memeriksa form isian dan SPP, kemudian membuat surat sesuai permohonan
-
Staf bagian kepegawaian melanjutkan surat permohonan yang telah dibuat kepada Wakil Dekan II untuk ditandatangani.
-
Surat keterangan bisa diambil 1 hari setelah pengajuan.