• info_ftunpas@unpas.ac.id
  • 62-8111317193

Perwalian

5.1.1 Tahap Pendaftaran Perwalian

Seluruh mahasiswa diwajibkan melakukan perwalian, termasuk yang sedang melakukan kerja praktek, tugas akhir dan yang sedang menunggu sidang sarjana.  Perwalian dapat dilakukan setelah mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi pembayaran uang kuliah yang disyaratkan dari DPP/SPP Tahun Akademik yang bersangkutan. Mahasiswa harus melaporkan bukti pembayaran uang kuliah ke Sub Bagian Administrasi Pendidikan (SBAP) di Ruang Student Service Center (SSC) untuk diaktifkan statusnya di program SITU.

A. Mahasiswa menemui Dosen Wali, setelah :

  1. Melakukan perwalian (pemilihan/check list mata kuliah) yang direncanakan diambil pada Semester Ganjil atau Genap pada Tahun Akademik yang akan berjalan di Program SITU (https://akademik.unpas.ac.id/ft/)
  2. Mencetak Form Rencana Studi (FRS) di Program SITU sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Matakuliah yang diambil tidak melebihi 3 (tiga) semester berurutan

B. Mahasiswa konsultasi dengan Dosen Wali, mahasiswa diminta untuk merencanakan pengambilan matakuliah pada Semester yang akan diambil pada tahun akademik berjalan.

  1. Pengambilan matakuliah berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada Semester Ganjil atau Genap tahun akademik sebelumnya.
  2. 2. Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil atau Genap Tahun Akademik sebelumnya  diberikan oleh Dosen Wali pada saat Mahasiswa konsultasi perwalian dengan Dosen Wali.
  3. Pengambilan SKS Perwalian berdasarkan Raihan IPS harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut (SK Dekan Nomor : 975/UNPAS.FT.D/SK/Q/V/2015, tentang : Peraturan Pengambilan SKS Perwalian Berdasarkan Raihan Indeks Prestasi Semester) :

 

I P S

(Indeks Prestasi Semester)

SKS Maksimum                           yang diambil
IPS ≤ 2,00 : 18
2,01 ≤ IPS ≤ 2,50 : 20
2,51 ≤ IPS ≤ 3,00 : 22
IPS ≥ 3,01 : 24

 

  1. Pengambilan matakuliah diprioritaskan Semester Terendah yang belum diselesaikan, artinya mahasiswa harus mendahulukan matakuliah-matakuliah yang belum lulus dari semester terendah.

 

5.1.3 Hasil cetakan FRS dikonsultasikan dengan Dosen Wali :

  1. Jika Dosen Wali telah menyetujui rencana matakuliah yang diambil mahasiswa, maka Dosen Wali wajib membubuhkan tandatangan pada Form Rencana Studi tersebut dan menyerahkan kembali ke mahasiswa.
  2. Jika Dosen Wali tidak menyetujui pengambilan matakuliah yang direncanakan mahasiswa, maka Dosen Wali berwenang untuk mengganti mata kuliah tersebut dengan cara mencoret matakuliah yang telah dicetak dalam FRS dan kemudian mengganti dengan matakuliah baru dengan cara ditulis tangan pada kolom Rekomendasi Dosen Wali.

 

5.1.4 Form Rencana Studi ditandatangani oleh Dosen Wali,

  1. Mahasiswa menyerahkan FRS tersebut ke SBAP untuk diproses lebih lanjut ke program SITU.
  2. Mahasiswa memperoleh Kartu Rencana Studi (KRS) dari SBAP sebagai bukti telah melaksanakan perwalian.
  3. Sebelum mengikuti ujian (UTS, dan UAS), mahasiswa diwajibkan mengambil KKU (Kartu Kendali Ujian) di ruang Student Service Center (SSC).

 

KETENTUAN KETERLAMBATAN

Bagi mahasiswa yang melakukan perwalian di luar jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan akan diberlakukan SK Dekan Nomor : 2860/Unpas.FT.D/SK/Q/X/2009   tentang Peraturan Sanksi Terlambat Melakukan Perwalian Bagi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pasundan.

 

5.1.5  Tahap Perubahan Rencana Studi / PRS (Add & Drop)

  • Mahasiswa diperkenankan merubah, menambah atau membatalkan mata kuliah yang diambilnya berdasarkan persetujuan dosen wali.
  • Pelaksanaan PRS hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pada kalender akademik. Apabila mahasiswa terlambat melakukan PRS,  maka mahasiswa hanya berhak atas hasil rencana studi pada perwalian sebelumnya.

>
Open chat
Hallo
Ada yang bisa kami bantu