Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kuliah dalam waktu yang cukup lama, maka dapat mengajukan untuk meninggalkan studi sementara waktu (cuti akademik). Yang dimaksud dengan cuti akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik/kuliah selama jangka waktu tertentu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (sakit, kewajiban sosial, kewajiban pekerjaan, perkembangan diri).
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik atau berhenti sementara, maka kurun waktu berhenti kuliah sementara tersebut tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi dan evaluasi studi (sesuai SK Rektor No. 159/Unpas.R/SK/Q/XII/1993 mengenai Tahapan Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa).
Perlakuan terhadap mahasiswa yang menjalani cuti akademik adalah sebagai berikut :
Permohonan cuti diajukan sebelum semester yang bersangkutan dimulai, oleh mahasiswa untuk diteruskan oleh Program Studi, dan fakultas kepada rektorat. Sebelum dikeluarkan surat ijin cuti, mahasiswa tidak memiliki hak untuk meninggalkan kegiatan akademis di Fakultas Teknik.
Persyaratan untuk memperoleh surat ijin cuti, adalah :
Categories : Standar 3